Tentang Kami

 

Tentang Perumda Perkebunan Kahyangan Jember

 

Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember berdiri sejak tanggal 12 Pebruari 1969, sesuai dengan Perda Nomor : 1 Tahun 1969. Dalam perjalanannya 2 (dua) kali mengalami perubahan Perda yaitu Tahun 1989 dan Tahun 1997 karena pemkab memberikan tambahan penyertaan modal. Baru pada perubahan ke tiga dengan ditetapkan Perda No.2 Tahun 2012 Tanggal 20 September 2012, mengalami perubahan-perubahan yang mendasar seperti nama perusahaan menjadi PDP KAHYANGAN Jember. Kemudian mengalami perubahan ke empat yakni dengan ditetapkannya Perda No. 02 Tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Perkebunan Kahyangan Jember, maka segala sesuatu yang terkait dengan Perda lama No. 02 tahun 2012 akan mengacu pada Perda yang baru, salah satunya Kop Surat PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN (PDP) KAHYANGAN JEMBER berubah menjadi PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) PERKEBUNAN KAHYANGAN JEMBER. Pengaturan dalam rekrutmen Direksi melalui fit and propertest dan yang lebih penting cakupan usaha yang ditangani tidak hanya di bidang usaha perkebunan saja, tapi lebih luas lagi di bidang agrobisnis, agrowisata dan usaha-usaha lain.

Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember dengan luas areal HGU 3.800,3539 Ha terbagi menjadi 3 kebun induk dan 2 kebun bagian dengan komoditi karet dan kopi sebagai komoditi utama serta cengkeh sebagai komoditi penunjang dan saat ini sedang dikembangkan budidaya tanaman non komoditi perkebunan yang memiliki nilai ekonomi, agrowisata dan pengembangan kopi bubuk.

Sejak awal pendirian Badan Usaha Milik Daerah ini bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan lapangan kerja, penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memupuk laba/keuntungan dan memberikan bimbingan kegiatan kepada usaha ekonomi masyarakat di daerah. Berdasarkan uraian di muka, maka perusahaan melaksanakan fungsi sebagai lembaga penghasil (Bisnis Corporate), tetapi juga dibebani tugas melaksanakan fungsi sosial untuk memberikan kemanfaatan umum (Public Sevice) yang harus dilaksanakan secara bersama-sama.

 

 

 

Bagikan ke: