Bertempat di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Jember Direktur Utama Perumda perkebunan Kahyangan Sofyan Sauri, S.M menghadiri undangan DPRD Kabupaten Jember dalam acara Pembahasan Program Kerja Tahun 2023. ( 23/08/2022)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan terus berbenah. Direksi yang baru perusahaan BUMD Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur ini fokus melakukan recovery. Hasilnya lumayan, gaji karyawan bisa dinaikkan dari yang asalnya 70 persen menjadi 80 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.
Walaupun demikian, Perumda Perkebunan Kahyangan masih sangat perlu dipulihkan kesehatannya hingga menghasilkan keuntungan yang ideal. Di antara persoalan yang cukup krusial adalah rata-rata umur tanaman baik itu tanaman Karet atau kopi sudah cukup tua, sehingga kurang produktif. Lebih dari itu, pada pohon kopi dalam kondisi umur tua, kualitas serta cita rasa kopinya juga menurun.
Karena itu, Perumda Perkebunan Kahyangan memerlukan dana sekitar Rp25 Miliar untuk menyehatkan perusahaan penghasil kopi terbaik tersebut. Salah satunya adalah untuk peremajaan tanaman kopi.
Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan, Sofyan Sauri, S.M saat ditemui diruang kerjanya Selasa (23/8/2022) menyampaikan, “Bahwa dana tersebut kita butuhkan di tahun 2023 untuk peremajaan tanaman, dan perawatan tanaman yang masih bisa dirawat. Tentu hal itu harus konsultasi lebih dulu ke DPRD Kabupaten Jember.
Kemudian Sofyan melanjutkan bahwa, “Pengelolaan keuangan tentunya tidak akan lepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pengelolaan keuangan yang efektif akan menghasilkan program kerja yang optimal. Perusahaan tidak akan dapat mengelola keuangannya secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur. Salah satu prosedur atau tahapan dalam dalam penyusunan anggaran adalah penyusunan Rencana Kerja yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2023,” Tutupnya.
Saat ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono yang akrab di panggil mas Budi pink menyatakan bahwa dana sebesar itu statusnya adalah penyertaan modal. Karena itu, untuk merealisasikan anggaran tersebut diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya.
“Silahkan buat Perda-nya dulu, baru ajukan nanti anggarannya,” ucap politisi Partai NasDem tersebut.
Ia meminta agar penyertaan modal tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Sebab, itu adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat sesuai skema yang ditentukan. Lebih dari itu, suntikan dana terhadap Perumda Kahyangan dalam skala ‘kecil’ juga sering dilakukan oleh Pemkab Jember, dan itu harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya, apa yang dikeluarkan Pemkab, harus kembali ke masyarakat,” pungkasnya
Bagikan ke: